Rabu, 29 Desember 2010

STRATEGI PEMBANGUNAN POTENSI EKONOMI DAERAH MENURUT UU NO.32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

STRATEGI PEMBANGUNAN POTENSI EKONOMI
DAERAH MENURUT UU NO.32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Oleh.E.Rakhmat Jazuli,

1. PENDAHULUAN
Tujuan Negara Repulik Indonesia seperti tercantum dalam alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, adalah ;
a. Melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia ;
b. Memajukan kesejahteraan umum ;
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa ; serta
d. Ikut serta melaksanakan perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial .
Adanya tujuan negara tersebut telah memberikan suatu landasan bahwa bangsa Indonesia merupakan negara hukum kesejahteraan (wellfare state), konsekuensi negara hukum kesejahteraan adalah bahwa hukum dapat masuk dalam berbagai aspek bidang kehidupan, diantaranya dalam aspek ekonomi terkandung unsur adanya kesejahteraan sosial, seperti yang termuat dalam Pasal 33 UUD 1945 amandemen . Oleh karena itu ciri khas dari suatu negara kesejahteraan ialah negara melalui administrasi negara ikut turut serta aktif secara langsung dalam urusan-urusan yang menyangkut kesejahteraan rakyat .
Sehubungan dengan itu dalam masa pemerintahan Presiden Habibie dengan Kabinet Reformasi pembangunannnya telah lahir Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (UU No.22 Tahun 1999), sekarang sudah diganti dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai konsekuensi untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat daerah melalui kewenangan otonomi yang seluas-luasnya- , adalah berorientasi pada pembangunan yaitu pembangunan dalam arti yang luas, dimana meliputi segi kehidupan dan penghidupan dari berbagai bidang, baik ekonomi, sosial, dan politik. Oleh karena itu pada hakekatnya otonomi daerah itu lebih merupakan kewajiban daripada hak, yaitu kewajiban daerah untuk ikut melancarkan dan meningkatkan jalannya pembangunan sebagai sarana untuk mencapai kesejahteraan rakyat yang harus diterima dan dilaksanakannya dengan penuh tanggung jawab .
Pembangunan daerah pada hakekatnya bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat didaerah melalui pembangunan ekonomi daerah yang serasi dan terpadu, baik antarsektor maupun antar daerah, dengan perencanaan oleh daerah yang bersifat efisien dan efektif menuju tercapainya kemandirian didaerah dan kemajuan yang merata diseluruh daerah . Pemerintah Daerah dengan adanya otonomi daerah harus dapat mewujudkan stabilitas ekonomi dan tercapainya efisiensi kinerja perekonomian karena pembangunan didaerah akan lebih cepat dan ekonomis jika dikerjakan sumberdaya manusia dari daerah itu sendiri yang lebih tahu apa yang dibutuhkan daerahnya.
Dengan demikian dalam pelaksanaan perekonomian daerah ada hal yang harus diperhatikan untuk dijadikan patokan dalam penyusunan strategi pembangunan potensi ekonomi daerah.

2. ASPEK HUKUM DALAM SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
2.1. Sistem Perekonomian Indonesia
Pada hakekatnya ekonomi pun merupakan suatu sistem, Prof Heinz Lampert dalam bukunya Ekonomi Pasar Sosial ; Tatanan Ekonomi dan Sosial Republik Federasi Jerman, membedakan antara ; tatanan dari suatu perekonomian nasional yang sedang berjalan atau tatanan ekonomi efektif yang menjabarkan keadaan, kejadian dan karena itu bersifat deskriftif, tatanan yang dijabarkan, atau ideal atau konsep tatanan kebijakan . Tatanan ekonomi yang disebut pertama didasarkan pada hukum positif atau hukum yang berlaku (positive law), sedang pengertian sistem sebagai tatanan ideal yang berhubungan dengan konstitusi Indonesia (UUD 1945 Amandemen I,II,III,IV) dan sebagian lagi hukumnya masih harus dibangun untuk mencapai sistem ekonomi maupun sistem hukum yang mendukungnya .
Oleh karena itu sistem perekonomian yang ada pada Negara Indonesia, baik itu Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah tetap berpegang teguh pada ketentuan Pasal 33 UUD 145 Amandemen , yaitu memberikan wewenang kepada Negara (Pemerintah) untuk berpihak sebesar-besarnya pada kemakmuran rakyat dengan tujuan suatu pemerataan dimana hal ini dapat dijadikan sebuah pondasi yang kuat bagi ekonomi/sistem ekonomi . Dengan demikian dalam pelaksanaan perekonomian daerah ada hal yang harus dijadikan patokan dalam sistem ekonomi yaitu demokrasi ekonomi harus dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi daerah yang dirumuskan dengan lebih lugas dan lengkap, dengan penambahan ciri-ciri bahwa perekonomian daerah harus dikembangkan secara serasi dan seimbang antar daerah dalam satu kesatuan perekonomian nasional, dengan mendayagunakan potensi dan peran masyarakat secara optimal dalam perwujudan kesejahteraan rakyat secara merata .
Dengan dilandaskan pada ketentuan Konstitusi Negara Indonesia (UUD 1945), pada akhirnya adanya sistem ekonomi tersebut akan terhindar dari :
a. Sistem free fight libelralism, yang menimbulkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain yang dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan dan mempertahankan kelemahan struktural ekonomi nasional.
b. Sistem etatisme, dalam arti bahwa negara beserta aparatur ekonomi bersifat dominan, mendesak dan mematikan potensi serta daya kreasi unit-unit ekonomi diluar sekitar negara .
c. Persaingan tidak sehat serta pemutusan kekusaan ekonomi pda satu kelompok dalam berbagai bentuk monopoli (penjual tunggal) yang merupakan suatu kegiatan bagi masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.

Sebagai suatu wacana bahwa sejak awal pemerintah Orde Baru meletakan strategi kebijakan ekonomi yang bersifat pragmatis dengan mengedepankan pertumbuhan ekonomi sebagai tujuan utama, telah memberikan suatu krisis ekonomi yang berkepanjangan dan membelit Bangsa Indonesia, setidaknya dari sisi ini telah memberikan beberapa pelajaran :
a. Model pembangunan ekonomi yang terlalu berorientasi ke dunia Internasional, baik untuk pasar, sumber barang maupun modal uang, membuat ketergantungan bangsa Indonesia kepada negara lain begitu besar.Ketergantungan tersebut membuahkan kerentanan, misalnya krisis ekonomi dan hal tersebut terjadi di luar kemampuan kita seandainya pasar dalam negeri terpuruk.
b. Model pembangunan ekonomi yang elitis, mengandalkan hanya pada segelintir orang lewat model konglomerasi, menghasilkan tatanan ekonomi yang bukan saja tidak adil tetapi juga rapuh.
c. Model pembangunan ekonomi yang berada dalam sistem politik otoritarian dan kekuasaan yang terlalu lama, maka cenderung menghasilkan sistem korupsi, kolusi dan nepotisme.

2.2. Aspek Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi
Dalam konsep negara kesejahteraan, seperti yang tertuang pada alinea keempat bahwa tujuan Negara Republik Indonesia adalah; untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut serta dalam melaksanakan ketertiban sosial, hal ini kemudian menjadi dasar dari adanya ketentuan-kententuan dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Indonesia sebagai Negara hukum modern . Oleh karena itu, konsepsi ini telah memberikan konsekuensi bagi peran dan tanggung jawab pemerintah yang semakin besar dan berat dalam memenuhi segala kebutuhan warga negaranya. Menurut Sjachran Basah , dalam menjalankan peran, tugas dan tanggung jawabnya pemerintah harus didasarkan pada prinsip batas atas dan batas bawah . Batas atas merupakan prinsip ketaat-asasan ketentuan perundang-undangan yaitu peraturan yang tingkat derajatnya rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang tingakt derajatnya lebih tinggi, sedangkan batas bawah merupakan prinsip peraturan yang dibuat atau sikap administrasi negara tidak boleh melangggar hak dan kewajiban asasi warganya .
Selain itu faktor yang utama bagi hukum untuk dapat berperan dalam pembanguna ekonomi adalah apakah hukum mampu menciptakan stability, predictability dan fairness, dua hal yang pertama adalah prasyarat bagi sistem ekonomi untuk berfungsi, fungsi stability adalah potensi hukum untuk menyeimbangkan dan mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang saling bersaing, sedangkan precdictability adalah kebutuhan fungsi hukum untuk dapat meramalkan dari suatu akibat langkah-langkah yang diambil olek pemerintah , fairness merupakan perlakuan yang sama dan standar pola tingkah laku pemerintah untuk mrnjaga mekanisme pasar dan mencegah birokrasi yang berlebihan .
Disinlah keterkaitan antara hukum dengan ekonomi, yaitu saling mempengaruhi dalam aspek penciptaan pembangunan, menurut Mochtar Kusumaatmadja bahwa hukum merupakan sarana pembaharuan masyarakat, hal ini didasarkan atas tanggapan adanya ketertiban atau keteraturan dalam usaha pembangunan atau pembaharuan itu merupakan sesuatu yang mutlak dan harus ada . Oleh karena itu perubahan yang teratur dapat dibantu dengan perundang-undangan, keputusan pengadilan atau kombinasi kedua-duanya, sehingga perubahan yang teratur melalui prosedur hukum baik berupa wujud perundang-undangan maupun keputusan pengadilan lebih baik daripada perubahan yang tidak teratur dengan menggunakan kekerasan, akhirnya baik perubahan maupun ketertiban merupakan tujuan yang sama dari masyarakat yang sedang membangun dan hukum menjadi suatu alat yang tidak dapat diabaikan dalam proses pembangunan . Dalam pengertian ini hukum tidak hanya sebagai sarana untuk menciptakan ketertiban tetapi hukum juga digunakan sebagai sarana untuk melakukan perubahan sosial dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat masyarakat.
Sebagai suatu contoh dari adanya peranan hukum dalam aspek ekonomi adalah, Hukum Administrasi Negara (terutama yang berasal dari kekuasaan eksekutif) pada era tahun 1930-an di Perancis diadakan untuk membatasi kebebasan pasar demi keadilan ekonomi bagi rakyat miskin, agar tidak hanya mereka yang berduit saja yang dapat memenuhi kebutuhannya akan pangan, tetapi rakyat petani dan buruh juga tidak akan mati kelaparan, yaitu Pemerintah Perancis merasa wajib mengeluarkan peraturan Hukum Administrasi Negara yang menentukan harga maksimum dan harga minimum bagi bahan-bahan pokok maupun menentukan izin-izin pemerintah yang diperlukan untuk berbagai usaha dibidang ekonomi, seperti untuk membuka perusahaan, banyaknya penanam modal dan didalam usaha apa modal itu ditanamkan, ekspor atau impor barang .
Menurut Sjacran Basah, adanya peran, tugas dan tanggung jawab pemerintah yang semakin besar dan berat dalam memenuhi kesejahteraan masyarakatnya harus didasarkan pada batas atas dan batas bawah . Batas atas merupakan prinsip ketaat-asasan terhadap peraturan perundang-undangan yaitu peraturan yang tingkat derajatnya rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang tingkat derajatnya lebih tinggi,sedangkan batas bawah adalah merupakan prinsip peraturan yang dibuat atau sikap tindak administrasi negara tidak boleh melanggar hak dan kewajiban asasi warganya . Dengan demikian jelaslah bahwa dalam pembangunan arti seluas-luasnya meliputi segi dari kehidupan masyarakat dan tidak hanya segi kehidupan ekonomi belaka, karena kita tidak dapat membangun ekonomi suatu masyarakat tanpa menyangkut pembangunan segi-segi kehidupan masyarakat lainnya, yaitu peranan hukum dalam pembangunan untuk menjamin bahwa perubahan itu terjadi dengan cara yang teratur .




3. OTONOMI DAERAH DAN GOOD GOVERNANCE
3.1. OTONOMI DAERAH
UUD 1945 versi amandemen dengan tegas menyatakan bahwa pelaksanaan pemerintahan daerah dilaksanakan dengan asas otonomi dan tugas pembantuan . Asas otonomi mengandung pengertian, hak, wewenangdan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahandan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan , sedangkan asas tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah propinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksankan tugas tertentu. .
Dari adanya asas otonomi ini melahirkan sistem pemerintahan daerah desentralisasi yaitu penyerahan wewenang oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia , yang dimaksud daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dam sistem Negara Kesatuan republik Indonesia . Oleh karena itu pada prinsip otonomi dalam UU No. 32 Tahun 2004 merupakan prinsip otonomi yang luas-luasnya, dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan diluar yang menjadi urusan pemerintah yang ditetapkan dalam undang-undang ini. .
Dalam pelaksanaan kewenangan tersebut daerah harus memperhatikan prinsip-prinsip penataan kewenangan adalah :
a. Sesuai dengan dan kemampuan daerah, artinya terdapat bidang pemerintahan yang tidak sepenuhnya dapat dilaksanakan berdasarkan asas desentralisasi,Maksudnya ada bagian-bagian dari bidang pemerintahan tidak dapat dilaksanakan oleh Kabupaten dan Kota, maka akan ditangani oleh Propinsi atau Pemerintah Pusat, atau oleh Kabupaten/Kota tetangga.
b. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, Departemen-departemen wajib menyiapkan Pedoman Standar Pelayanan Minimal dan selanjutnya Propinsi juga wajib menentukan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Oleh karena itu pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia dapat dipandang sebagai strategi yang memiliki tujuan ganda, pertama, pemberian otonomi daerah merupakan strategi untuk merespons tuntutan masyarakat daerah terhadap tiga permasalahan utama yaitu, pembagian kekuasaan, pemerataan pendapatan, dan kemandirian sistem manajemen di daerah.kedua, otonomi daerah dimaksudkan sebagai strategi untuk memperkuat perekonomian daerah dalam rangka memperkokoh perekonomian nasional untuk menghadapi era perdagangan bebas . Oleh karena itu tidak boleh diabaikan bahwa ada prasyarat yang harus dipenuhi sebagai daerah otonom yaitu, adanya kesiapan sumber daya manusia, dalam hal ini aparatur berkeahlian, adanya sumber dana yang dapat membiayai urusan pemerintah, pembangunan, dan pelayanan masyarakat sesuai kebutuhan dan karekteristik daerah, tersedianya fasilitas pendukung pelaksana Pemerintah Daerah, otonomi daerah yang diterapkan adalah otonomi daerah dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia .

3.2. GOOD GOVERNANCE
Good governance berkaitan dengan tata penyelenggaraan pemerintahan yang baik, pemerintahan disini dapat diartikan baik secara sempit maupun luas, dalam arti sempit adalah penyelenggaraan pemerintahan yang baik bertalian dengan pelaksanaan fungsi administrasi negara(eksekutif), sedangkan dalam arti luas berkaitan dengan fungsi eksekutif, yudikatif dan legislatif . Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik meliputi ; motivasi yang jelas, tujuan yang jelas, tidak sewenang-wenang, kehati-hatian, kepastian hukum, persamaan perlakuan, tidak menggunakan wewenang yang menyimpang dari tujuan, fairness .
Dalam perkembangan hukum positif Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan dikenal adanya nama asas-asas umum pemerintahan yang baik pada Pasal 53 ayat (2) UU No.9 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peradilan Tata Usaha Negara ,dalam penjelasannya memberikan pengertian bahwa asas-asas umum pemerintahan yang baik adalah meliputi asas; kepastian hukum, tertib penyelenggara negara, keterbukaan, proposionalitas, prpfesionalitas, akuntabilitas, sebagaimana dimaksud dalam UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
United Nation Development Programe (UNDP) memberikan karakteristik good governance meliputi :
1. Participation, adalah keterlibatan masyarakat dalam pembuatan keputusan baik secara lansung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya. Partisipasi tersebut dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara secara konstruktif.
2. Rule of Law,adalah bahwa pemerintah harus berdasarkan hukum (recht staats), bukan berdasarkan kekuasaan belaka (macht staats).
3. Transparency, adalah keterbukaan yang dibangun atas dasar kebebasan memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik secara langsung ataupun tidak langsung .
4. Responsif, adalah lembaga-lembaga publik harus cepat dan tanggap dalam melayani kepentingan masyarakat.
5. Consensus Orientation, adalah berorientasi pada kepentingan masyarakat yang didasarkan pada asas kesepakatan musyawarah.
6. Equity, adalah setiap masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh kesejahteraan dan keadilan.
7. Efficiency and Effectif, adalah pengelolaan sumber daya publik dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna.
8. Accountability, adalah pertanggungjawaban kepada publik atas setiap kebijakan yang diambil.
9. Strategic Vision, adalah penyelenggaraan pemerintah dan masyarakat harus memilki visi jauh kedepan.

Paradigma good governance menekankan arti penting kesejajaran hubungan institusi negara, pasar (pengusaha) dan masyarakat, bahkan institusi pasar semakin dominan, sedangkan peran institusi negara semakin mengecil, tetapi biarpun mengecil tetap penting, karena yang menggerakan kearah good governance itu tetap pemerintah . Bagi rakyat banyak, penyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang memberikan berbagai kemudahan, kepastian, dan bersih dalam menyediakan pelayanan dan perlindungan dari berbagai tindakan sewenang-wenang, baik atas diri, hak maupun atas harta bendanya .
Otonomi daerah dengan kewenangan desentralisasi dan good governance sebagai framework dalam penyelenggaraan pemerintahan, memberikan arti untuk mendekatkan pemerintahan dengan rakyat dan meningkatkan akuntabilitas karena tanggung gugat terhadap masyarakat, dengan demikian pula mendekatkan kepekaan sosial melalui keterbukaan dan partisipasi .

4.STRATEGI PEMBANGUNAN POTENSI EKONOMI DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
4.1. Strategi Pembangunan Potensi Ekonomi Daerah
Otonomi daerah merupakan atribusi dari UU No.32 tahun 2004, sebagai suatu upaya institusional guna mencegah berbagai bentuk ketimpangan pembangunan didaerah, artinya upaya tersebut merupakan hasil dari institusi-institusi yang secara hukum telah diberikan suatu wewenang untuk melakukan upaya-upaya dalam pencapaian tujuan dari adanya otonomi daerah. Pada hakekatnya tujuan dari adanya otonomi daerah adalah untuk mendekatkan antara pemerintah dengan rakyatnya, agar tercapai suatu kesejahteraan dalam masyarakat.
Dalam UU No.32 tahun 2004, dinyatakan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk melaksanakan otonomi yang seluas-luasnya yaitu mencakup semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, Yustisi, moneter dan fiskal Nasional, agama, serta kewenangan lainnya yang meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumberdaya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi yang strategis, konservasi, dan standardisasi nasional. Disinilah faktor pijakan pertama daerah untuk melaksanakan pembangunan potensi ekonomi daerahnya, karena daerah diberi wewenang seluas-luasnya terkeculi yang ditentukan dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagai batas kewenangan untuk pusat sehngga daerah tidak bisa melaksanakan kewenangan tersebut , menurut Sjachran Basah bahwa peraturan perundang-undangan tesebut merupakan batas atas yang harus dipatuhi oleh administrasi negara dalam melaksanakan tugasnya.
Oleh karena itu pada hakekatnya otonomi daerah itu lebih merupakan kewajiban daripada hak, yaitu kewajiban daerah untuk ikut melancarkan dan meningkatkan jalannya pembangunan sebagai sarana untuk mencapai kesejahteraan rakyat yang harus diterima dan dilaksanakannya dengan penuh tanggung jawab
Pembangunan daerah pada hakekatnya bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat didaerah melalui pembangunan ekonomi daerah yang serasi dan terpadu, baik antar sektor maupun antar daerah, dengan perencanaan oleh daerah yang bersifat efisien dan efektif menuju tercapainya kemandirian didaerah dan kemajuan yang merata diseluruh daerah. Pemerintah Daerah dengan adanya otonomi daerah harus dapat mewujudkan stabilitas ekonomi dan tercapainya efisiensi kinerja perekonomian karena pembangunan didaerah akan lebih cepat dan ekonomis jika dikerjakan sumberdaya manusia dari daerah itu sendiri yang lebih tahu apa yang dibutuhkan daerahnya.
Dengan demikian dalam pelaksanaan perekonomian daerah ada hal yang harus diperhatikan untuk dijadikan patokan dalam penyusunan strategi pembangunan potensi ekonomi daerah.

4.1.1. Tahapan Dalam Penyusunan Strategi Pembangunan Potensi Ekonomi Daerah
Tidak mudah untuk mengetahui potensi ekonomi suatu daerah, yang dimaksud potensi ekonomi daerah adalah kemampuan ekonomi yang ada didaerah yang layak dikembangkan sehingga terus berkembang menjadi sumber penghidupan rakyat setempat bahkan dapat mendorong perekonomia daerah secara keseluruhan untuk berkembang dengan sendirinya dan berkesinambungan . Sebelum sebuah strategi pembangunan disusun, seyogyanya terlebih dahulu diketahui kekuatan dan kelemahan daerah dalam pengembangan perekonomiannya, dengan mengetahui kelemahan dan kekuatan yang dimiliki suatu daerah maka akan lebih tepat dalam menyusun strategi pembangunan guna mencapai tujuan atau sasaran yang didinginkan. Disinilah dirasakan perlunya inventarisasi kekayaan daerah, termasuk sumber daya alam , sumber daya manusia dan lingkungan hidup daerah tersebut.
Pada tahap inilah Kepala Daerah dan Perangkat Daerah, dengan berpijak pada kewenangan daerah yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, mengadakan inventarisasi dari kekayaan daerah yang didalamnya termasuk sumber daya alam , sumber daya manusia dan lingkungan hidup daerah setempat. Inventarisasi yang berkaitan dengan sumber daya alam bertujuan untuk mengetahui sejauh mana keberadaan dan ketersediaan sumber daya alam yang akan diolah oleh daerah sebagai kekayaan daerah untuk dijadikan industri, sedangkan inventarisasi terhadap sumber daya manusia ditujukan seberapa mampu daerah untuk dapat mengelola sumber daya alam tersebut sehingga daerah dapat mengetahui ahli-ahli profesional untuk mengolah kekayaan alam, selain itu daerah melakukan inventarisasi ini berkaiotan dengan apakah ketersediaan sumber daya alam profosional dengan jumlah kebutuhan penduduk setempat. Inventarisasi terhadap lingkungan hidup daerah setempat ini berkaitan dengan kepentingan tata letak kota yang dapat mendukung dan menjaga kualitas keberadaan sumber daya alam, misalnya dalam suatu daerah akan membuka lahan untuk industri, perumahan, perkantoran atau lahan perkebunan dan pertanian yang semuanya ditujukan untuk pembangunan daerah, maka Pemerintah Daerah harus memperhatikan unsu-unsur dari ruang dan tata letak kota suatu daerah.
Pemerintah Daerah dalam proses inventarisasi terhadap kekayaan sumberdaya alam, sumber daya manusia dan lingkungan hidup sekitar, sebaiknya bekerja sama dengan lembaga-lembaga diluar dari pemerintahan misalnya dengan lembaga penelitian dari suatu perguruan tinggi atau lembaga-lembaga penelitian dari lembag swadaya masyarakat (LSM). Disinalh akan masuk unsur good governance yaitu melalui kerjasama antara pemerintah, mayarakat dan pihak swasta pengusaha sebagai bentuk pemerintah memberdayakan masyarakat untuk dapat bersama-sama bertanggung jawab terhadap proses pembangunan.
Dengan demikian ada beberapa langkah dalam mempersiapkan strategi pembangunan potensi ekonomi daerah, yaitu :
a. Mengidentifikasi sektor-sektor kegiatan yang mempunyai potensi untuk dikembangkan dengan memperhatikan kekuatan dan kelemahan masing-masing sektor.
b. Mengidentifikasi sumberdaya yang ada termasuk sumber daya manusianya dan siap digunakan untuk mendukung perkembangan setiap sektor yang bersangkutan.
c. Dengan menggunakan model analisa terhadap faktor yang memiliki kekuatan dan kelemahan, maka akan ditemukan sektor-sektor andalan yang selanjutnya dianggap sebagai potensi ekonomi yang patut dikembangkan didaerah yang bersangkutan.
d. Akhirnya menetukan strategi yang akan ditempuh untuk pembangunan sektor-sektor andalan yang akan menarik .

Dengan upaya-upaya tersebut diatas maka aspek kehati-hatian dalam pengambilam kebijakan sebagai salah satu unsur good governance akan dapat dilakukan, setelah itu barulah Pemerintah Daerah dapat menuangkan hasil inventarisasi tersebut dalam Renstra (Rencana Strategis) kemudian dalam proses berikutnya oleh Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah dituangkan dalam Propeda (Program Pembangunan Daerah).

4.1.2. Berbagai Strategi Pembanguna Ekonomi Daerah
Strtategi pembanguna ekonomi daerah tetap merupakan satu kesatuan dengan strategi pembangunan nasional, artinya landasan yang menjadi pijakan ekonomi daerah tetap harus mengacu pada sistem ekonomi yang dituangkan dalam Pasal 33 UUD 1945 Amandemen,yaitu demokrasi ekonomi harus dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonpmi daerah yang dirumuskan bahwa perekonomian daerah harus dikembangkan secara serasi dan seimbang antar daerah dalam kesatuan perekonomian nasional, dengan mendayagunakan potensi dan peran masyarakat secara optimal dalam rangka meujudkan kesejahteraan rakyat sesuai dengan tujuan negara dalm Pembukaan UUD 1945 alinea keempat .
Beberapa strategi pembangunan ekonomi daerah :
a. Prinsip Kekhususan dan Keragaman Daerah
Hal ini seiring dengan prinsip bahwa otonomi daerah menganut kekhususan dan keragaman daerah , yaitu bahwa bentuk dan isi otonomi daerah tidak harus sama, karena isi dan bentuk otonomi daerah ditentukan oleh berbagai keadaan khusus dan keragaman setiap daerah . Oleh karena itu otonomi daerah untuk daerah pertanian dengan dapat berbeda dengan daerah industri, hal ini disebabkan adanya potensi daerah yang berbeda.
Disinilah kerjasama antar daerah harus terus digalang demi meningkatkan efisiensi, dengan kerjasama antar daerah diharapkan akan terjadi spesialisasi daerah, sehingga efisiensi antar daerah dapat ditingkatkan bagi semua pihak yang bekerjasama. Adapun bentuk kerjasama tersebut bisa berupa perdagangan, tukar menukar tenaga ahli, tukar menukar hasil daerah. Jadi pembangunan ekonomi daerah yang kompetitif tidak berarti harus ada persaingan antar daerah yang satu dengan yang lainnya, tetapi kompetitif disini adalah dalam arti penciptaan hasil yang berkualitas dan saling mendukung antar daerah yang satu dengan yang lainnya, sehingga saling mengisi untuk memenuhi kesejahteraan ekonomi .
b. Pembangunan Pertanian dan Industri
Secara garis besar dalam kaitannya dengan pembangunan ekonomi daerah perhatian biasanya dipusatkan pada dua sektor yaitu sektor pertanian dan sektor industri . Sektor pertanian sebagai sektor yang berhubungan erat dengan pengolahan langsung sumberdaya alam yang tersedia di bumi dan sektor industri sebagai sektor kegiatan mengolah bahan/masukan yang diambil dari alam dan diolah lebih lanjut menjadi barang produksi ataupun barang konsumsi. Dengan melihat kondisi sumberdaya alam yang ada, terutama tersedianya tanah pertanian, dan jumlah serta kualitas sumberdaya manusia (keahlian dan keterampilannya), serta teknologi yang ada, dapat ditentukan bahwa suatu daerah mempunyai potensi yang kuat dalam pengembangan sektor pertanian atau sektor industri .
Jadi sebenarnya bukan pilihan antar sektor industri atau sektor pertanian yang harus dikembangkan, melainkan harus diusahakan suatu pembangunan yang terpadu, dimana sektor pertanian dikembangkan dengan produksi pertanianya guna digunakan sebagai bahan baku sektor industri pengolahan. Pada gilirannya industri pengolahan sedapat mungkin juga mendukung sektor pertanian dengan menghasilkan produk-produk yang dibutuhkan pertanian, seperti alat pertanian, pupuk, obat-obatan .
Dengan terbukanya sistem ekonomi daerah melalui demokrasi ekonomi, maka tidak berarti bahwa daerah itu harus menghasilkan sendiri apa yang dibutuhkan oleh daerahnya, karena melalui kerjasama antar daerah dapat mendatangkan hasil industri pertanian ataupun hasil industri lainnya dari daerah lain.
c. Strategi Pasar
Strategi ini sebenarnya bertumpu pada peranan pasar. Kegiatan produksi barang jasa tentunya tidak akan berhenti setelah barang dan jasa tersebut dihasilkan, melainkan harus dilanjutkan sampai dengan memasarkan barang dan jasa tersebut. Dalam hal ini peranan pasar diluar daerah juga penting dalam arti kalau pasar didaerah sendiri sudah tidak dapat menampungnya (jenuh), maka dapat dilakukan distribusi barang atau jasa kedaerah lain atau keluar negeri, karena dalam ketentuan Pasal 195 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, daerah dapat mengadakan kerjasama yang saling menguntungkan dengan lembaga/badan diluar negeri, sehingga akses untuk kerjasama dalam pemasaran barang atau jasa akan lebih terbuka.
d. Titik Pertumbuhan
Dalam mengamati perkembangan suatu perekonomian perlu diperhatikan pertumbuhan yang ada, biasanya pertumbuhan ini dilihat dari faktor permintaan dan penawaran yang ada, sehingga akan mengikuti suatu pola kekuatan permintaan yang terlalu besar akan mendorong diciptakannya kegiatan dan produksi tertentu yang sering kali menjadi berlebihan . Pada gilirannya kegiatan ini akan menciptakan permintaan terhadap barang dan jasa serta kegiatan lain akan berkembang terlalu cepat dan menciptakan kelebihan permintaan. Dalam kasus ini biasanya pemerintah mempunyai peranan penting untuk mengatasi dengan cara menyediakan perijinan dan prasarana, maupun perpajakan dan retribusi sebagai alat kontrolnya .
e. Hapuskan sebab-sebab ekonomi biaya tinggi
Ekonomi biaya tinggi adalah karena adanya tarif dan pungutan resmi maupun tidak resmi yang terjadi dalam setiap kegiatan, misalnya dalam biayai pengurusan ijin, manipulasi angka-angka aset maupun angka-angka produksi. Untuk itu diperlukan manajemen pemerintahan yang baik (good governance)yang dapat memberikan suatu suasana kondusif pada sistem usaha sehingga sistem perekonomian jadi berkembang.
f. Perbaiki kualitas sumber daya manusia
Faktor yang sangat menentukan keberhasilan pembangunan suatu negara bukanlah tersedianya faktor produksi yang cukup, melainkan terletak pada manusianya. Pertama kali harus ada kemauan yang kuat dari manusia didaerah yang bersangkutan untuk membangun, karena UU telah memberkan suatu otonomi yang luas kepada daerah untuk mengelola daerahnya dengan poltik lokal yang dipilih oleh masyarakt daerahnya, artinya Kepala Daerah dan perangkat daerah sebagi Badan Eksekutif Daerah merupakan aset daerah yang diangakt oleh Pemerintah Daerah.
Oleh karena itu pola pikir yang harus dibangun adalah seperti yang dikatakan mantan Presiden Amerika John F.K “apa yang dapat kita berikan kepada negara bukan apa yang harus diberikan negara pada kita “, sehingga akan melahirkan motivasi untuk berkarya terhadap pelayanan publik sebagi wujud tugas negara .
g. Pertahankan Fungsi Lingkungan
Lingkungan sebagai sumber daya alam untuk menghasilkan bahan baku mentah yang akan diolah disemua sektor kegiatan, selain itu sebagai tempat untuk rekreasi dalam memenuhi kebutuhan fisik dan rohani manusia, oleh karena itu harus dipertahankan kualitas maupun kuantitasnya demi pembangunan yang bekelanjutan, artinya sumberdaya alam itu akan habis apabila tidak dijaga ekosistem lingkungannya (fungsi secara alami dari lingkungan tersebut), sehingga anak cucu kita nanti tidak dapat menikmati hasil dari sumberdaya alam. Dalam hal ini peran pemerintah sangat penting dalam hal menciptakan perangkat hukum untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan melalui perijinan.
4.2. Peran Pemerintah Daerah Dalam Pembangunan Potensi Ekonomi Daerah
Dengan melihat konsep tata Pemerintah Daerah , ada beberapa aspek yang penting dari suatu tata pemerintahan. Pertama, tata pemerintah adalah suatu sistem administrasi yang melibatkan banyak pelaku, misalnya dari pemerintah itu sendiri baik eksekutif maupun legislatif, dan lembaga bukan pemerintah dalam hal ini ada masyarakat pada umumnya,pengusaha, praktisi, akademisi. Hal ini disebabkan bahwa sumber legitimasi dari suatu pemerintah tidak hanya ditentukan oleh batas atas yaitu peraturan perundang-undang yang memberikan kewenanngan tapi juga dinilai dari nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat. Kedua tata pemerintah dikembangkan untuk merespon masalah dan kepentingan publik, sehingga pusat perhatian dari suatu tata pemerintahan adalah pada kepentingan dan kebutuhan masyarakat luas.
Peran pemerintah sangat penting dalam proses pembangunan ekonomi daerah, oleh karena diperlukan suatu pengelolaan yang baik untuk mewujudkan ketertiban dan kesejahteraan bagi masyarakat, karena menurut Mochtar Kusumaatmadja , perubahan yang teratur dapat dibantu dengan perundang-undangan, keputusan pengadilan atau kombinasi kedua-duanya, sehingga perubahan yang teratur melalui prosedur hukum baik berupa wujud perundang-undangan maupun keputusan pengadilan lebih baik daripada perubahan yang tidak teratur dengan menggunakan kekerasan, akhirnya baik perubahan maupun ketertiban merupakan tujuan yang sama dari masyarakat yang sedang membangun dan hukum menjadi suatu alat yang tidak dapat diabaikan dalam proses pembangunan.
Dalam konteks ini tata pemerintahan yang baik ditujukan pada cara dan kewenangan itu digunakan, yaitu dinilai baik ketika kekuasaan yang dikelola dan digunakan untuk merespon masalah-masalah publik dengan mengikuti prinsip dan nilai tertentu yang selama ini dinilai baik oleh masyarakat. Selain itu pemerintah sebagai institusi yang miliki peran penting dalam penyelengaraan pemerintahan selalu melibatkan stakeholders dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan publik. Partisipasi stakeholders dalam pengambilan keputusan menjamin adanya akomodasi kepentingan stakeholders dalam proses kebijakan sehingga kebijakan menjadi responsif terhadap kepentingan stakeholders, sehingga diharapkan kebijakan publik benar-benar mengabdi pada kepentingan publik .
Selain itu peran pemerintah harus dapat mewujudkan keadilan yaitu dalam penyelenggaraan pemerintah harus mampu menjamin kesamaan akses warga negara terhadap kekuasaan politik, ekonomi, dan administrsi, sehingga tidak ada lagi suatu pelayanan birokrasi yang diskriminatif dan menyebabkan biaya ekonomi tinggi untuk sekelompok orang tertentu akhirnya akan meyebabkan iklim usaha yang tidak sehat. Misalnya dalam masalah pelayanan birokrasi setiap warga negara mempunyai hak yang sama baik itu kelompok pengusaha pribumi atupun non pribumi, masyarakat biasa dengan pengusaha .
oleh karena itu dalam pembangunan ekonomi daerah pemerintah sangat berperan sangat penting untuk bisa mengarahkan kegiatan perekonomian, sebaiknya kegiatan perekonomian diarahkan pada kegiatan yang mempunyai keterkaitan visi secara kedepan secara lebih panjang, artinya adanya industri tersebut mendorong berkembangnya faktor-faktor produksi yang lain, misalnya industri perumahan paling banyak memiliki keterkaitan dengan fektor produksi yang lain yaitu adanya bahan baku pasir, semen, genting, cat , keramik, kayu, dan lain-lain.
Oleh karena itu peran pemerintah dalam pembangunan potensi ekonomi daerah hendaknya slalu berada didepan dalam arti memberikan pengarahan dan perencanaan pembangunan daerah. Pemerintah bertindak menyediakan barang, jasa yang tidak disediakan oleh swasta, seperti jalan raya, keadilan, dan stabilitas politik untuk faktor keamanan. Dalam hal terjadi kemacetan pembangunan, pemerintah daerah dapat bertindak sebagai pembuka jalan dan memotori perkembanngan, tetapi setelah swasta dapat mengembangkannya, maka pemerintah sedikit demi sedikit harus mengurangi perannya, karena dalam good governance tidak lagi pemerintah sebagai penyelengara tunggal dalam faktor pembanguan ekonomi, tetapi masyarakat terutama sektor usaha yang berperan dalam pengelolaan, sedangkan peran pemerintah dalam pembangunan yang semula bertindak sebagai regulator dan pelaku pasar berubah menjadi menciptakan iklim kondusip dan melakukan investasi prasarana yang mendukung dunia usaha.

5.Penutup
1. Srtategi pembanguna ekonomi daerah tetap merupakan satu kesatuan dengan strategi pembangunan nasional, artinya landasan yang menjadi pijakan ekonomi daerah tetap harus mengacu pada sistem ekonomi yang dituangkan dalam Pasal 33 UUD 1945 Amandemen,yaitu demokrasi ekonomi harus dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonmi daerah yang dirumuskan bahwa perekonomian daerah harus dikembangkan secara serasi dan seimbang antar daerah dalam kesatuan perekonomian nasional, dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya sebagai dasar kewenangan daerah untuk melaksanakan pembangunan, dan menganut kekhususan dan keragaman daerah sesuai dengan Pasal 18 ayat (1), yaitu bahwa bentuk dan isi otonomi daerah tidak harus sama, oleh karena itu otonomi daerah untuk daerah pertanian dengan daerah industri berbeda, hal ini disebabkan adanya potensi daerah yang berbeda.
2. Peran pemerintah dalam pembangunan potensi ekonomi berada didepan dalam arti memberikan pengarahan dan perencanaan pembangunan daerah, artinya pemerintah bertindak menyediakan barang, jasa yang tidak disediakan oleh swasta, seperti jalan raya, keadilan, dan stabilitas politik untuk faktor keamanan. Dalam hal terjadi kemacetan pembangunan, pemerintah daerah dapat bertindak sebagai pembuka jalan dan memotori perkembangan, tetapi setelah swasta dapat mengembangkannya, maka pemerintah sedikit demi sedikit harus mengurangi perannya, karena dalam good governance tidak lagi pemerintah sebagai penyelengara tunggal dalam faktor pembangunan ekonomi, tetapi masyarakat dengan sektor usaha berperan dalam pengelolaan, sedangkan peran pemerintah dalam pembangunan yang semula bertindak sebagai regulator dan pelaku pasar berubah menjadi menciptakan iklim kondusip dan melakukan investasi prasarana yang mendukung dunia usaha.

DAFTAR PUSTAKA

Ateng Syafrudin, Titik Berat Otonomi Daerah Pada Daerah Tingkat II dan Perkembangannnya, CV.Mandar Madju, Bandung, 1991.

Bagir Manan, Menyosong Fajar Otonomi Daerah,UII-Pers, Yogyakarta, 2002.

Bintoro Tjokroaminoto,Good Governance (Paradigma Baru Manajemen Pembangunan), UI-Press, Jakarta, 2000.

Ginanjar Kartasasmita, Pembangunan Untuk Rakyat, Memadukan Pembangunan dan Pemerataan, PT.Pustaka Cidesindo, Jakarta, 1996.

Gunawan Sumadiningrat, Pembangunan Daerah dan Pemberdayaan Masyarakat, Bina Rena Pariwara, Jakarta, 1997.

Haw Widjaja, Otonomi Daerah Dan Daerah Otonom, PT. Rajawali Pers, Jakarta, 2002.
Julius Bobo, Transformasi Ekonomi Rakyat, PT.Pustaka Cidesindo, Jakarta, 2003.

M.Suparmoko,Ekonomi Publik Untuk Keuangan dan Pembangunan Daerah, Andi Yogyakarta, Yogyakarta, 2002.

Mardiasmo, Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah,Andi Yogyakarta, Yogyakarta, 2002.

Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan, Alumni, Bandung, 2002.

Mubyarto, Membangun Sistem Ekonomi,Badan Penerbit Fakultas Ekonomi UGM, Yogyakarta, 2002.

S.F. Marbun dkk, Dimensi-Dimensi Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta, 2002.

Sjahran Basah, Perlindungan Hukum Terhadap Sikap/Tindak Administrasi Negara, Alumni, Bandung, 1992.

Soetrisno Lukman,Demokratisasi Ekonomi Dan Pertumbuhan Politik, Kanisius, Jakarta, 1997.

Wahyudi Kumorotomo, Etika Administrasi Negara, PT.Rajawali Pers, Jakarta, 2002.

Makalah
C.F.G. Sunaryati Hartono,Upaya Menyusun Hukum Ekonomi Indonesia Pasca Tahun 2003, Makalah pada Lokakarya Pembangunan Hukum Nasional VIII Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia , Badan Pembinaan Hukum Nasional, Denpasar, 14-18 Juli 2003.

Erman Rajaguguk, Peranan Hukum Di Indonesia : Menjaga Persatuan Bangsa, Memulihkan Ekonomi, Dan Memperluas Kesejahteraan Sosial, Makalah pada Lokakarya Pembangunan Hukum Nasional VIII Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia , Badan Pembinaan Hukum Nasional, Denpasar, 14-18 Juli 2003.

Jusuf Anwar, Aspek-Aspek hukum keuangan dan Perbankan Suatu Tinjauan Praktis, Makalah pada Lokakarya Pembangunan Hukum Nasional VIII Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia , Badan Pembinaan Hukum Nasional, Denpasar, 14-18 Juli 2003.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen I,II,III,IV.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah.(telah diganti) dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Peradilan Tata Usaha Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tentang Pertanggungjawaban Kepala Daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar