Selasa, 21 Desember 2010

PENGARUH POLITIK DALAM PEMBENTUKAN DAN PENEGAKAN HUKUM

PENGARUH POLITIK DALAM PEMBENTUKAN
DAN PENEGAKAN HUKUM


Oleh :
E.RAKHMAT JAZULI, SH.,MH

A.PENDAHULUAN
Membicarakan korelasi antara hukum dan politik merupakan kajian yang menarik di kalangan ahli hukum dan politik. Kajian ini menarik karena dua topik ini memiliki ranah yang berbeda. Hukum merupakan ranah yang nyata yang melihat sesuatu itu berdasarkan norma hukum yang mempunyai sifat pemaksaan. Hukum adalah wilayah “hitam putih” yang salah harus dihukum, yang benar harus dibebaskan bahkan mendapat penghargaan (rewards). Sedangkan politik adalah ranah “kepentingan” sebagai corestone nya, “politic is a goal attainment” politik adalah alat untuk mencapai tujuan. Politik menggunakan segala cara untuk mencapai tujuan, tak peduli legal atau illegal sepanjang cara itu bisa mewujudkan tujuannya maka cara itulah yang ditempuh.
Yang menarik justru antara kedua topik yang berbeda itu ternyata mempunyai sifat yang saling mempengaruhi. Pada tataran realitas kedua topik tersebut kadang-kadang menunjukkan bahwa hukum dapat mempengaruhi politik atau sebaliknya politik dapat mempengaruhi hukum. Moh Mahfud MD mengemukakan tentang hal tersebut bahwa terdapat tiga macam jawaban untuk melihat hubungan antara hukum dan politik. Pertama, hukum merupakan determinan politik, kegiatan politik harus tunduk pada hukum, Kedua, pandangan yang melihat bahwa politik determinan atas hukum karena sesungguhnya hukum adalah produk politik yang sarat dengan kepentingan dan konfigurasi politik, dan ketiga pandangan yang melihat bahwa hukum dan politik merupakan dua elemen subsistem kemasyarakatan yang seimbang, karena walaupun hukum merupakan produk politik maka ketika ada hukum yang mengatur aktivitas politik maka politikpun harus tunduk pada hukum.
Ketiga macam jawaban di atas adalah bangunan teori yang dibangun berdasarkan realitas relasi antara dua sistem tersebut. Pada kesimpulan akhir tulisanya Mahfud MD menyimpulkan bahwa sesungguhnya politik determinan atas hukum, hukum yang lahir merupakan cerminan konfigurasi politik. Dalam hubungan tarik menarik antara hukum dan politik maka sesungguhnya politik mempunyai energi yang cukup kuat untuk mempengaruhi hukum. Asumsi dasar tadi memperlihatkan bahwa dalam konfigurasi politik yang demokratis maka yang lahir adalah produk hukum yang responsif/populistik, sedangkan konfigurasi politik yang otoriter melahirkan produk hukum yang konservatif /ortodoks dan elitis.
Hasil analisisnya terhadap produk hukum yang lahir selama tiga periode pemerintahan di Indonesia menguatkan argumentasinya itu. Konfigurasi politik periode tahun 1945-1959 dianggap sebagai sistem politik yang demokratis yang ditunjukan oleh
1. Partai-partai sangat mempengaruhi arah perjalanan Negara melalui Badan Perwakilan rakyat
2. Eksekutif berada pada kondisi yang lemah,sering jatuh bangun karena mosi partai
3.Kebebasan pers lebih terjamin, peraturan tentang prembedelan dan sensor yang merupakan warisan Belanda dicabut.
Karena konfiguari politiknya demokratis maka produk hukum yang lahir adalah hukum yang responsif dan populis. Konfigurasi politik pada tahun 1959-1966 adalah demokrasi terpimpin. Pada periode ini praktis dikatakan tidak ada kehidupan demokrasi malah, sebaliknya yang lahir adaah rezim otoriter. Kondisi politik pada masa ini merupakan kondisi kontras dengan kondisi politik sebelumnya, pada masa ini kedudukan partai politik sangat lemah yang terjadi konflik kepentingan antara Soekarno, PKI dan Angkatan Darat, kedudukan Presiden sangat kuat bahkan merangkap ketua DPA yang bertugas memberikan penyeleksian terhadap setiap Undang-undang yang akan dilahirkan dan Pers tidak diberikan kebebasan/dikungkung. Ciri hukum yang menonjol pada periode ini adalah hukum yang bercorak ortodoks/konservatif. Undang-undang dibidang politik tidak pernah dilahirkan implikasinya Pemilu tidak pernah dilaksanakan.
Pada masa orde baru (1966-1999) dipandang sebagai rezim yang menjalankan demokrasi Pancasila tetapi sesungguhnya itu hanya topeng untuk tidak melaksanakan demokrasi yang sebenarnya. Kehidupan politik yang senyatanya terjadi adalah politik yang non-demokratis yang ditunjukan dengan pengangkatan anggota legislatif oleh pemerintah tanpa melalui proses Pemilihan, kepanitiaan Pemilu dari pemerintah yang tidak “netral” cenderung mendukung partai yang berkuasa dan adanya lembaga recall terhadap anggota Dewan yang kritis terhadap pemerintah. Implikasinya dalam proses pembentukan hukum adalah lahirya produk hukum yang konservatif dan ortodoks.
Uraian di atas memperlihatkan betapa politik sangat mempengaruhi proses pembentukkan hukum. Hukum seolah-olah tidak memperlihatkan cirinya yang bersifat netral dan mencerminkan keinginan bersama orang yang diaturnya. Maka tepatlah tesis yang dilontarkan oleh para penganut aliran studi hukum kritis (critical legal studies) bahwasanya hukum itu tidaklah “netral” atau “bebas nilai”. Sesungguhnya dibalik peraturan hukum yang tertera dalam bentuk Undang-undang itu mencerminkan kepentingan pihak tertentu dan biasanya kepentingan penguasa.
B. PENGARUH POLITIK TERHADAP PEMBENTUKAN SUBSTANSI HUKUM PASCA REFORMASI
Dengan asumsi teoritis di atas kita ingin melihat bagaimana keadaan determinasi politik terhadap pembentukan hukum dan penegakkan hukum pasca reformasi. Reformasi yang disuarakan mahasiswa sejak tahun 1998 mengusung reformasi sistem hukum sebagai agenda utamanya. Dua komponen sistem hukum yang paling penting dalam melihat pembentukan sistem hukum pasca reformasi adalah aspek substansi dan struktur hukum. Dari sisi kehidupan demokratisasi pasca reformasi menunjukkan kehidupan demokrasi yang relatif sedikit lebih baik dari masa sebelumnya. Pemilu pada tahun 1999 sedikit memberikan harapan terlaksananya demokrasi di Indonesia dengan baik, kepanitiaan PEMILU tidak lagi berasal dari pemerintah yang dapat mencegah/ menjegal partai tertentu sebagai kontestan PEMILU, justru pada pemilu 1999 menunjukkan pertumbuhan fantastis partai-partai baru. Ada 48 partai baru yang terbentuk, kebebasan pers dibuka selebar-lebarnya tidak ada lagi lembaga yang namanya SIUPP dan pemberedelan terhadap media yang kritis kepada pemerintah, anggota legislatif tidak lagi merupakan orang-orang pilihan pemerintah walaupun TNI/POLRI masih menjadi salah satu kekuatan politik di Parlemen. Lembaga recall dicabut. Pemilu 2004 menunjukkan kualitas kehidupan demokrasi dan politik yang lebih demokratis, perwakilan TNI/POLRI di parlemen ditiadakan sama sekali.
Apakah ada implikasinya terhadap pembentukan hukum ? menjawab pertanyaan ini baiknya kita menginventarisir beberapa perturan perundang-undangan yang mempunyai pengaruh terhadap kehidupan politik yang demokratis di Indonesia. Undang-undang Pemilu tahun 1999 dan 2004 relatif memiliki muatan demokratis dimana semua orang diberikan kebebasan untuk mendirikan Partai politik dan kebebasan untuk memilih warga negara yang lebih terjamin. Walaupun demikian masih terdapat kelompok masyarakat tertentu yang hak memilihnya dan dipilihnya belum diakui secara penuh oleh negara karena sejarah kelam mereka terhadap NKRI. Mantan Tahanan politik/Narapidana politik Gerakan 30/S PKI masih belum diakui oleh Negara eksistensi dari mereka untuk dipilih atau bahkan terlibat dalam pemerintahan. Hal ini menyisakan masalah tersendiri dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Tuntutan reformasi menghendaki agar semua warga Negara diberikan hak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu sementara pemerintah masih melarang hak mantan NAPOL dan TAPOL untuk dipilih dengan alasan masyarakat secara sosiologis masih belum bisa menerima pengehianatan yang dilakukan oleh pendukung PKI.
Ratifikasi terhadap kovenan hak sipil dan politik juga membawa angin segar terhadap kehidupan politik di Indonesia melalui UU No.12 tahun 2005. Ketentuan Pasal 25 Kovenan hak sipil dan politik mengharuskan Negara untuk mengatur dalam undang-undang pemilunya hak warga Negara untuk dipilih dan memilih tanpa terkecuali atau tidak diskriminasi. Dosa masa lalu para napol/tapol PKI tidak lagi dijadikan alasan bagi mereka untuk dihalangi haknya untuk memilih dan dipilih. Begitu pula Undang-undang pemilu dan parpol yang sedang digodok di DPR harus mengakomodir ketentuan Pasal 25 dalam mengatur masalah pemilu di Indonesia.
Produk hukum yang lain yang dapat dijadikan tolok ukur pengaruh rezim pemerintahan yang demokratis terhadap produk hukum adalah masalah kebebasan Pers dan pemerintahan daerah. Pasca reformasi praktis kebebasan pers diberikan kebebasan yang sangat luas. Berlakunya Undang-undang tentang PERS tahun 1999 membuka kran kebebasan pers di Indonesia. Untuk mendirikan media cetak sekarang tidak dibutuhkan lagi SIUPP sebagaimana yang dipersaratkan sebelumnya, bahkan departemen Penerangan yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi Pers pada rezim orde baru dihapuskan statusnya. Tidak ada lagi upaya pembredelan dari pemerintah terhadap Pers. Hal ini mendorong tumbuhnya media-media cetak maupun elektronik bak “jamur di musim hujan”.
Di bidang pemerintahan daerah juga mengalami kemajuan berarti. Lahirnya Undang-undang Nomor.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian direvisi dengan Undang-undang Nomor.32 Tahun 2004 memberikan kewenangan yang luas kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan pada asas otonomi yang seluas-luasnya dan tugas pembantuan (medebewind). Kedua undang-undang ini merupakan jawaban atas tuntutan politik elemen masyarakat daerah untuk menjalankan pemerintahannya sesuai dengan kondisi dan keadaan daerahnya masing-masing. Penyelenggaraan pemerintahan di daerah ini sangat kontras dengan kondisi pemerintahan daerah sebelumnya yang diatur dalam UU No.5 tahun 1974 tentang Pemerintahan daerah yang mengedepankan pengawasan dan pengaruh pusat yang sangat kuat (sentralistik).
Penyelenggaraan pemerintahan pada era reformasi menunjukkan sifat pemerintahan yang demokratis dimana keterlibatan rakyat dalam pemerintahan sangat menonjol. Dengan mengikuti analisisnya Mahfud MD maka hukum yang lahirpun harusnya adalah hukum yang responsif dan populis. Beberapa produk hukum yang dihasilkan pada masa reformasi menunjukkan bahwa produk hukum di bidang politik yang lahir adalah hukum yang relatif responsif.

C. PENGARUH POLITIK TERHADAP PENEGAKKAN HUKUM.
Isu lain yang menarik dikaji dalam hubungan antara hukum dan politik adalah pengaruh politik terhadap penegakan hukum. Kedua topik ini kadangkala mempunyai hubungan yang saling mempengaruhi. Politik merupakan ranah kekuasaan, kekuasaan itu bersumber dari wewenang formal yang diberikan oleh hukum. Hukum adalah naorma sosial yang mempunyai sifat mendasar yaitu sifatnya yang memaksa yang membedakanya dengan norma sosial yang lain (agama, kesopanan dan susila ). Karena sifatnya yang harus dipaksakan berlakunya maka hukum memerlukan kekuasaan (politik) untuk dapat berlaku dengan efektif. Mochtar Kusumaatmadja menyimpulkan bahwa hukum memerlukan kekuasaan bagi pelaksanaanya sebaliknya kekuasaan itu sendiri ditentukan batas-batasnya oleh hukum. Bahkan dalam slogan umum menggambarkan bahwa “Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman”.
Menurut Purnadi Purbacaraka penegakan hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah/pandangan-pandangan yang mantap dalam sikap tindak sebagai penjabaran nilai akhir untuk menciptakan (social engineering) dan mempertahankan (social control) kedamaian pergaulan hidup. Penegakkan hukum merupakan konkritisi norma hukum dalam kasus nyata. Dalam proses penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto terdapat empat elemen penting yang harus terlibat. Pertama, hukum atau aturan itu sendiri, Kedua Mental aparat hukum, ketiga fasilitas pelaksnaan hukum, dan kesadaran dan kepatuhan perilaku masyarakat.
Dalam kaitannya dengan penegakkan hukum Mahfud MD mengemukakan pendapat yang hampir sama antara pengaruh politik terhadap pembentukkan hukum dengan pengaruh politik teradap penegakkan hukum. Negara dengan sistem politik yang demokratis cenderung melahirkan sistem penegakkan hukum yang efektif sedangkan, Negara dengan sistem politik yang otoriter akan melahirkan sistem penegakkan hukum yang tersendat.
Berdasarkan landasan teoritis di atas penulis hendak menganalisis proses penegakan hukum di Indonesia dalam hubunganya dengan politik pada era reformasi. Sedikit merujuk ke belakang bahwa pada rezim orde baru menunjukan sistem politik yang tidak demokratis, ini berimplikasi pada proses penegakan hukum yang buruk. Mafia peradilan merupakan cerminan dari proses penegakan hukum selama masa itu. Apakah ada perubahan penegakkan hukum setelah bergulirnya reformasi ? dari sisi undang-undang memang banyak Undang-undang yang lahir setelah reformasi tapi belum mencerminkan substansi hukum yang memang mengandung nilai filosofis yang memuat keadilan. Undang-undang Minyak dan Gas Bumi tahun 2001 seolah menunjukan kuatnya pengaruh kepentingan asing untuk menguasai SDA Indonesia, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang penambangan di hutan lindung juga “setali tiga uang” dengan UU Migas sarat dengan kepentingan asing atas SDA Indonesia dan mengabaikan kepentingan mayoritas masyarakat.
Dari sisi perilaku penegakkan hukum masih menunjukkan sikap yang sama dengan mental penegak hukum pada zaman orde baru. Praktek mafia peradilan yang melibat aparat penegak hukum seolah menunjukan kondisi yang tersistematis. Hampir semua lini instansi penegak hukum (Kepolisisan, Kejaksaan, Pengadilan sampai Mahkamah Agung dan advokat) terjangkit firus Mafia Peradilan.
Di samping itu praktek diskriminasi dalam Penegakan hukum masih mewarnai penegakkan hukum di Indonesia. Bukan rahasia lagi para pejabat yang memangku jabatan tertentu sulit terjangkau oleh hukum. Praktek korupsi yang melibatkan pejabat Negara yang menjadi perhatian masyarakat seolah tidak pernah disentuh hukum. Mereka bebas menikmati uang hasil korupsinya di tengah kesengsaraan masyarakat yang hidup serba kesusahan. Kasus korupsi di KPU pusat adalah contoh bagaimana hukum itu “pandang bulu” hukum tidak bisa menyentuh pejabat Negara yang sedang memangku jabatan dan dekat dengan lingkaran kekuasaan. Bayangkan jika koruptor adalah pejabat yang tidak masuk dalam lingkaran kekuasaan maka hukum akan berbicara dan segera mengadili sang koruptor. Penegakkan Hukum di Indonesia ibarat “ pisau” tajam ke atas dan tumpul ke bawah. Hukum akan tegak kalau mengahadapi masyarakat kecil dan akan lentur ketika mengahadapi pemegang kekuasaan.
Uraian di atas menunjukkan bahwa politiklah yang akan memberi arah penegakkan hukum. Jika pemerintah memiliki kemauan politik (political will) yang baik dalam menegakkan hukum maka hukum dapat ditegakkan dengan baik. Jika penguasa tidak memiliki kemauan politik untuk menegakkan hukum, maka hukum kecil harapan untuk menegakkan hukum dengan baik. Sejatinya hubungan antara penegakan hukum dan politik menurut Sri Soemantari adalah ibarat rel dan kereta api. Relnya adalah hukum dan keretanya adalah politik. Jika kereta keluar dari relnya maka kecelakaanlah yang terjadi, jika politik keluar dari ketentuan hukum maka kehidupan politik akan “chaos”.

D.PENUTUP

Proses pembentukan hukum dan penegakan hukum ternyata sangat dipengaruhi oleh situasi politik. Politik dengan corak otoriter mempengaruhi produk hukum yang konservatif dan ortodoks dan melahirkan penegakkan hukum yang tidak baik. Sebaliknya politik yang demokratis melahirkan produk hukum responsif dan penegakan hukum yang baik. Tesis tersebut terbukti pada praktek pembentukkan dan penegakkan hukum di Indonesia. Namun demikian pada era reformasi dengan sistem pemerintahan yang lebih demokratis ternyata belum berhasil menghasilkan hukum yang mengandung nilai keadilan dan diperuntukan bagi kesejahteraan masyarakat.
Pada tataran penegakan hukum juga ambivalen dengan tesis di atas. Pemerintahan yang lebih demokratis pada era reformasi belum mampu menghasilkan penegakan hukum yang baik. Praktek diskriminasi dalam penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan korupsi masih menjadi kenyataan yang tidak terbantahkan dalam penegakan hukum di Indonesia. Pengaruh intervensi politik dalam penegakan hukum menjadi hambatan besar dalam penegakan hukum di Indonesia. Sejatinya penegakan hukum harus lepas dari intervensi kekuatan politik tertentu. Justru kekuatan politik pemerintahan yang demokratis seharusnya menjadi amunisi dalam penegakan hukum.

DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Gunawan BS dan Mu’amar Ramadhan, Menggagas Hukum Progresif Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2006

Jimly Asshidiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme di Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta, 2005

-------------------, Sembilan Prinsip Konstitusionalisme Indonesia di Masa Depan, Makalah pada seminar yang diselenggrakan IKatan Alumni FH-UI di Jakarta pada tanggal 19 0ktober 2003

Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan, Alumni, Bandung, 2003

Muladi, Pancasila Sebagai Margin Of Apprepration Dalam Hukum Yang Hidup Di Indonesia, terkutip dalam Ahmad Gunawan BS dan Mu’amar Ramadhan, Menggagas Hukum

Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, cetakan ke-2 Pustaka LP3ES, Jakarta, 2001

_____________, Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi, Gama Media, Yogyakarta, 1994

Munir Fuady, Filsafat dan Aliran Hukum PostModern, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005

Purnadi Purbacaraka, Penegakkan Hukum dalam Mensusken Pembangunan, Alumni, Bandung, 1977

Roberto M Unger, Gerakan Studi Hukum Kritis, ELSAM, Jakarta, 1999

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 1994

Soerjono Soekanto, Penegakan Hukum, BPHN,Jakarta, 1983

Tidak ada komentar:

Posting Komentar