Minggu, 19 Desember 2010

SEBUAH TINJAUAN TERHADAP KONSEPSI DAN NILAI
DASAR HAK ASASI MANUSIA SERTA IMPLEMENTASINYA
Oleh, E.Rakhmat Jazuli,SH.MH

A.Pendahuluan
Isu hak asasi manusia merupakan salah satu isu utama yang dihadapi bangsa-bangsa dewasa ini, selain isu globalisasi dan lingkungan. Tidak mengherankan jika masalah hak asasi manusia menjadi salah satu isu utama umat manusia sekarang ini karena banyaknya tuntutan masyarakat terhadap perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia oleh Negara. Isu hak asasi manusia tidak lagi menjadi isu lokal sebuah negara tetapi sudah menjadi isu global. Berbagai konferensi internasional diadakan oleh masyarakat internasional yang diadakan oleh organisasi antar pemerintah (inter government organization) maupun organisasi bukan pemerintah (Non Government organization) diadakan bertujuan meningkatkan perlindungan dan penghormatan terhadap HAM. Masalah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh sebuah Negara tidak lagi menjadi isu nasional sebuah Negara tetapi, sudah menjadi isu internasional.
Walaupun persolan HAM sudah menjadi isu internasional namun, dalam kenyataanya tidak ada kesepakatan yang sama Negara-negara tentang HAM. Negara-negara dengan dalih berlindung di balik kedaulatannya tidak menghendaki adanya internasionalisasi pelanggaran HAM di negaranya. Masalah HAM dianggap sebagai masalah dalam ‘rumah tangga’ sebuah Negara, maka tidak sepatutnya jika Negara lain ikut campur urusan dalam negeri sebuah Negara.
Dalam konteks Indonesia tuntutan terhadap perlindungan dan penghormatan terhadap HAM meruapakan salah tuntutan reformasi yang harus dikonkritkan dalam kebijakan-kebijakan nyata pemerintah. Semenjak bergulirnya reformasi tahun 1998 isu ini menjadi agenda utama perubahan mendasar dalam kehidupan kenegaraan. Tuntutan terhadap perlindungan dan penghormatan terhadap HAM merupakan hal yang wajar lahir dari rakyat karena nyaris dipastikan bahwa selama orde baru berkuasa nyaris HAM dipandang sebelah mata, kalau tidak dikatakan sering dilanggar oleh Negara. Banyak sudah bukti-bukti nyata pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Negara baik yang berhubungan dengan HAM sosial dan politik (sipol) maupun hak ekonomi, sosial dan budaya warga Negara. Bahkan ketika perjuangan reformasi isu pelanggaran HAM mewarnai perjuangan mahasiswa, mereka bahkan diindikasikan sebagai korban pelanggran HAM oleh Negara. Karena pelanggaran pulalah Indonesia menjadi perhatian masyarakat internasional, kasus pelanggaran pelanggaran HAM di Timor-timur dan kasus Trisakti sempat mencoreng muka Indonesia di dunia internasional. Dewan HAM PBB sempat mengusulkan agar diadili pengadilan HAM internasional Ad Hoc untuk mengadili pelaku pelanggaran HAM di Timor-timor.
Tuntutan terhadap HAM juga mewarnai proses perubahan konstitusi Indonesia. Amandemen UUD 1945 disamping menata kembali sistem ketatanegaraan kita juga diilhami oleh adanya tuntutan untuk memasukan aspek HAM dalam UUD 1945 agar Negara mengakui secara de facto dan de jure terhadap eksistensi HAM dalam kehidupan bernegara.
B.TINJAUAN KONSEPTUAL HAM
Memandang HAM sebagai suatu hak yang dimiliki setiap manusia sesungguhnya dapat dilihat dengan berbagai konsep yang berbeda. Konsep agama, memandang bahwa HAM merupakan hak yang diberikan Tuhan kepada hambanya yang telah diciptakan-NYA karenanya eksistensi HAM tidak tergantung pada diakui atau tidak diakui oleh manusia tetapi manusia itu telah dijamin oleh tuhan keberadaan dan kematianya. Dalam Islam misalnya memandang bahwa Manusia merupakan makhluk ALLAH yang telah dimuliakan ALLAH dan diberikan kelebihan dengan makhluk Allah yang lainya (Q.S.17:70). Di samping itu Al-qur’an memandang bahwa manusia merupakan makhluk ciptaan Allah yang paling sempurna (Q.S :95 : 8). Dengan demikian diakuinya hak asasi manusia tidak ditentukan oleh pemerintah dalam bentuk pengaturan secara formil dalam Undang-undang tetapi telah diakui oleh ALLAh sebagai pencipta mansuia itu sendiri, dengan demikian tidak ada alasan bagi manusia, pengusa sekalipun untuk melanggar atau tidak menghormati HAM.
Konsep kedua memandang bahwa untuk dapat menjalani kehidupan yang mengandung nilai kemanusiaan maka diperlukan syarat obyektif untuk eksistensi manusia sebagai makhluk jika tidak dipenuhi persyatan itu maka makhluk yang namanya manusia akan musnah dan tidak lagi disebut manusia. Pandangan ketiga memandang bahwa hukum kodrati (hukum alam) menyatakan bahwa manusia memerlukan adanya hak-hak yang sudah diakui secara kodrati yang telah ada sebelum hukum positif ada, hak-hak secara kodrati itulah yang dianggap sebagai hak asasi manusia.
Dari pandangan itu semua ternyata ada satu kesepahaman bahwa yang terpenting dalam memandang konsep HAM yaitu merupakan perwujudan dari fitrah manusia yang diciptakan oleh Tuhanya. Secara kodrati manusia mempunyai sifat yang melekat secara alami. HAM yang melekat pada manusia meruapakan hak yang bersumber pada dari tuhan sebagai dzat yang mempunyai kekuasaan yang lebih tinggi. Hak asasi bahkan lebih dahulu ada sebelum adanya organisasi kekuasaan yang bernama Negara (state). Dengan demikian bila telususri filosofis sejatinya tidak ada hak penguasa yang terhimpun dalam Negara untuk mencabut atau sekedar mengurangi HAM karena kedudukanya HAM yang lebih tinggi ketentuan Tuhan.
Dalam konteks hubungannya dengan hukum, HAM bahkan tidak dianggap sebagai sumber dari adanya hak asasi manusia, hukum hanya mengukuhkan adanya hak yang telah diberikan Tuhan itu, sebaliknya hukum tidak bisa menghapus adanya hak yang ditentukan tuhan. Hukum diperlukan untuk proses penegakan HAM. Hukum dijadikan sebgai sarana mengatur penggunaan HAM agar tidak terjadi chaos dalam penggunaan HAM. Kemungkinan tumpang tindih dalam penggunaan HAM merupakan suatu kemungkinan yang sangat bisa terjadi maka hukum hadir untuk mengatur agar terjadi kondisi tertib, teratur serta harmonis dalam peggunaan HAM itu.
Walaupun secara konseptual HAM telah diterima sebagai Hak yang melekat pada manusia, namun terdapat pandangan konsptual yang berbeda tentang HAM. Prof. Muladi melihat ada empat pandangan tentang HAM yang berkembang. Pertama pandangan yang melihat sebagai konsep yang universal absolut. Pandangan ini melihat bahwa HAM merupakan nilai-nilai yang universal, perbedaan budaya, tradisi dan agama tidak dapat dijadikan sebagai alas an untuk tidak berlakunya HAM internasional yang tercantum dalam Universal Declaration of Human Right, 1948. Kedua, pandangan universal relatif, memandang bahwa HAM tetap bersifat universal tetapi tetap mengakui adanya pengecualian-pengecualian oleh negara terhadap berlakunya HAM Internasional. Ketiga, partikularistik absolute yakni pandangan yang melihat bahwa HAM merupakan persoalan internal masing-masing negara bukan urusan negara lain, dan Keempat pandangan yang melihat bahwa HAM bersifat partikularistik relative memandang HAM merupakan persoalan universal di samping juga masalah masing-masing negara.
C.KANDUNGAN NILAI DASAR HAM
Sebagai sesuatu yang telah ditentukan Tuhan dan merupakan kodrat manusia untuk adanya hak bagi manusia, HAM mengandung nilai-nilai dasar yang sangat fundamental. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam HAM merupakan wujud konkretisasi sifat kodrati manusia, manusia tidak mungkin bisa eksis sebagai manusia jika hak itu dicabut oleh penguasa. Kebutuhan manusia untuk adanya kehidupan maka hak hidup (right to life) ditentukan oleh Tuhan dan dilindungi oleh hukum. Karena secara kodrati penyiksaan merupakan suatu perbuatan yang dapat menghilangkan fungsi manusia sebagai makhluk Tuhan maka manusia diberikan hak untuk bebas dari penyiksaan (right to free from torture), penguasa sekalipun tidak diberikan hak untuk menyiksa manusia. Juga merupakan suatu kodrat manusia dan diberikan oleh Tuhan bahwa manusia menghendaki untuk hidup bebas tanpa tunduk kepada manusia yang lain, oleh karena itu Tuhan melarang adanya penguasa atau manusia memperbudak manusia yang lain (right to be free from slavery). Begitu pula hak yang lain: hak bebas dari penahanan karena hutang, hak bebas untuk tidak dihukum dengan hukum yang berlaku surut, hak sebagai subjek hukum dan hak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan agama. Jika terjadi pelanggaran atau pengurangan terhadap pelaksanaan oleh penguasa atau siapapun terhadap eksistensi hak tersebut terhadap manusia maka eksistensi dia sebagai manusia tidak ada lagi. Oleh karena itu kedelapan macam hak tersebut masuk dalam kelompok hak yang tidak bisa ditangguhkan atau ditanggalkan pelaksanaanya (non derogable right) oleh penguasa dalam kondisi bagaimanapun (perang atau damai). Jika ada Negara yang tidak melaksanakan atau mengurangi hak warga negaranya maka dipastikan Negara ini telah melakukan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (gross violation of human right).
Walaupun diakui adanya hak-hak yang tidak bisa dikurangi (non derogabale right), disamping itu diakui pula adanya hak bisa dikurangi oleh penguasa (derogable right). Hukum memberikan kelonggaran kepada Negara untuk menangguhkan pelaksanaan hak atas kebebasan berkumpul secara damai, hak atas kebebasan berserikat, termasuk membentuk dan menjadi anggota serikat buruh dan hak atas kebebasan menyatakan pendapat atau berekspresi termasuk kebebasan mencari, menerima dan memberikan informasi dan segala macam gagasan tanpa memperhatikan batas. Penyimpangan untuk tidak memenuhi hak-hak tersebut dapat dilakukan apabila sebanding dengan ancaman dan tidak diskrimanatif. Dua kondisi yang harus dipenuhi untuk dapat menangguhkan pelaksanaan hak tersebut. Pertama, menjaga keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau morlitas umum dan, kedua, menghormati hak atau kebebasan orang lain.
Pelaksanaan hak asasi manusia dapat dikurangi jika hak tersebut bertentangan dengan moralitas umum dan menghormati hak atau kebebasan orang lain. Kedua kondisi tersebut mencerminkan keseimbangan antara pelaksanaan hak asasi manusia yang telah diakui oleh Negara dalam rangka penegakanya dan pemenuhan kewajiban asasi manusia di sisi lain. Kewajiban asasi manusia untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain dan kewajiban untuk tidak melaksnakan haknya yang dapat bertentangan moralitas umum yang diakui oleh mayoritas masyrakat.
D.ASPEK IMPLEMENTASI HAK ASASI MANUSIA
Walaupun hak asasi manusia telah diakui secara konsepsional dan secara yuridis telah diakui dalam norma hukum positif, yang lebih penting dalam penghormatan dan penegakan HAM adalah implementasi dari hak yang ditentukan oleh Tuhan dan diakui oleh hukum. Implementasi dalam artian melaksnakan HAM yang telah ditentukan dalam hukum positif menjadi hak-hak yang dihormati dan dilindungi Negara.
Dalam hukum positif, kita hak asasi manusia telah diatur dalam UUD 1945 yang telah diamandemen. Pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan bukti adanya perlindungan dan penghormatan HAM oleh Negara. Pemerintah wajib melaksanakan seluruh ketentuan yang telah diatur oleh konstitusi. Dalam Undang-undang No.39 tahun tahun 1999 tentang HAM telah mengatur secara lebih rinci tentang pengakuan dan eksistensi HAM dalam hukum nasional. Undang-undang Nomor.26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM mengukuhkan kembali aspek perlindungan dan penghormatan HAM. Kejahatan kemanusiaan (crime agains of humanity) dan kejahatan genosida telah menjadi yurisdiksi pengadilan HAM.
Pada tahun 2006 kita telah menorehkan sejarah perlindungan dan penghormatan HAM. Kita telah mengikatkan diri pada dua perjanjian internasional yang mengatur HAM yaitu Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dengan UU No.11 Tahun 2006 dan Kovenan Hak Sipil dan Politik dengan Undang-undang Nomor.12 Tahun 2006. Ratifikasi dari dua Undang-undang ini menurut hemat kami mengandung dua implikasi yuridis: Pertama, kewajiban kita untuk mengimplementasikan ketentuan yang terdapat dalam konvensi tersebut dalam ketentuan Perundang-undangan nasional. Ketentuan UU yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat harus merujuk pada kedua Undang-undang ini (terutama UU di bidang politik dan ekonomi). Undang-undang yang paling signifikansi untuk diharmonisasikan dengan kedua konvensi tersebut adalah UU No.39 tahun 1999 tentang HAM. UU ini harus mengandung norma-norma yang terdapat dalam kedua kovenan tersebut. Kedua, kewajiban untuk merealisasikan isi konvensi tersebut. Suka atau tidak suka pemerintah harus merealisasikan kewajibannya yang telah ditentukan dalam Konvensi. Hak-hak yang terkandung dalam Hak sipil dan politik menghendaki agar peranan pemerintah diminimalisir sekecil mungkin (negative right) sedangkan hak sosial ekonomi social dan budaya menghendaki peranan pemerintah yang lebih dominan . Apakah pemerintah kita sudah siap melaksanakan kewajiban dan konsekuensi yang lahir dari kovenan ini dengan melihat kondisi kita yang masih diselimuti krisis multi-dimensi seperti ini. Atau justru pemerintah dengan dalih kondisi kita yang sedang tidak stabil sekarang ini dijadikan alasan untuk tidak melaksnakan kewajiban-kewajibanya yang lahir dari konvensi ini.
Secara yuridis formal kita memang telah memiliki perangkat yuridis yang mengatur HAM. Namun dalam tataran pelaksanaan mungkin masih jauh dari harapan. Aspek yang paling utama yang menjadi sorotan masyarakat baik dalam tingkat nasional maupun internasional adalah mengadili para pelaku pelanggaran HAM masa lalu. Kasus pelanggaran HAM Timor-timur masih menyisakan masalah di tingkat internasional, bahkan komisi ahli PBB berencana akan menyelidiki tentang terjadinya pelanggaran HAM di PBB, padahal kita telah membentuk pengadilan HAM Ad hoc untuk itu, namun tetap dianggap sia-sia oleh dunia internasional. Konsep penyelesaian masalah dua bangsa dengan membentuk Komisi Kebebanaran dan Persahabatan (KKP) diharapkan dapat menepis anggapan ketidakseriausan Indonesia dalam mengadili para pelaku pelanggaran HAM di mata dunia internasional. Namun semua ini sangat tergantung pada keseriusan dan itikad baik dari kedua Negara untuk menyelesaikan masalah ini dengan serius dan itikad baik.
Kasus Trisakti juga masih menjadi masalah tersendiri dalam sejarah pelanggaran HAM di negeri ini, sampai sejauh ini polemik untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc untuk mengadili para pelaku pelanggaran HAM. Lempar tanggung jawab antara Kejaksaan Agung dan DPR merupakan fakta bagaimana susahnya membentuk Pengadilan HAM di negeri ini. Kepentingan politik dan tidak adanya kemauan politik pemerintah menjadi faktor penghambat terselesaikan kasus pelanggaran HAM. Di sisi lain tuntutan dan protes dari keluaraga korban dan LSM terus saja bergema. Secara tidak langsung kondisi ini akan merusak citra penegakan HAM di Indonesia dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap eksistensi institusi HAM dan Pengadilan HAM di Indonesia. Kondisi ini memang tidak match antara dua kondisi HAM yang diidamkan dan relaita implementasi perlindungan HAM yang ada.
Dibatalkanya Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menyisakan masalah tersendiri dalam konteks penegakan HAM. Praktis tidak ada lagi yang institusi yang bisa menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu di bumi pertiwi ini. Padahal sedianya KKR diharapkan dapat berperan aktif sebagai komisi yang dapat dipercaya menyelesaikan masalah pelanggaran HAM masa lalu di Indonesia. Tidak ada jalan lain menurut hemat kami solusi yang terbaik untuk menyelesaikan masalah dibatalkanya KKR adalah membentuk Undang-undang baru yang dapat mengakomodir kepentingan semua pihak terutama kepentingan korban pelanggran HAM lalu.
E.PENUTUP
Secara konseptual HAM telah diterima sebagai norma yang telah ditetapkan oleh Tuhan dan diakui oleh hukum sebagai proses menegakan hak itu. HAM telah diatur dalam berbagai bentuk perundang-undangan yang mengadung nilai dasar adanya keseimbagan antara pelaksanaan HAM da kewajiban asasi manusia. Penggabungan dua dimensi HAM ini mencerminkan aspek keseimbangan yang diemban oleh nilai-nilai dasar HAM. Walaupun HAM secara konsepsional telah diakui dan mengandung nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya dalam tataran implemetasi HAM masih menyisakan berbagai permasalahan serius yang dihadapi bangsa ini. Tidak ada jalan lain untuk merubah kondisi ini kecuali adanya kemauan politik dari pemerintah untuk meresalisasikan hak-hak yuridis masyarakat dalam kehidupan nyata. Semoga… !

DAFTAR PUSTAKA
Dadang Juliantara, Jalan Kemanusiaan : Panduan untuk memperkuat Hak Asasi Manusia, LAPERA Pustaka Utama, Yogyakarta, 1999
Ifdhal Kasim dan Johanes da Masenus Arus (editor), Hak Ekonomi, Sosila, dan Budaya , Buku 2, ELSAM, Jakarta. 2001
Ifdhal Kasim (editor ), Hak Sipil dan Politik : Esai-esai Pilihan, Buku 1, ELSAM, Jakarta, 2001
Jawahir Thontowi, Hukum Internasional di Indonesia : Dinamika dan Impelementasinya dalam Beberapa Kasus Kemanusiaan, Madyan Press, Yogyakarta, 2002
Jimly Asshidiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta, 2003
-----------, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi: Serpihan Pemikiran Hukum, Media dan HAM, Konstitusi Press, Jakarta, 2005

Tidak ada komentar:

Posting Komentar