Jumat, 17 Desember 2010

Membangun Sistem Hukum Yang Berdasarkan Nilai-Nilai Ketuhan

MEMBANGUN SISTEM HUKUM
YANG BERDASARKAN PADA NILAI-NILAI KETUHANAN

OLEH :
E.RAKHMAT JAZULI, SH.,MH

A. PENDAHULUAN

Diskursus tentang pembagunan sistem hukum kita menjadi perbincangan menarik oleh berbagai pihak (akademisi, poloitisi, dan LSM). Pembicaraan tentang hukum seolah menjadi topik yang menarik dan tidak pernah membosankan dengan melihat fenomena penegakan hukum di Indonesia. Sudah menjadi sebuah kenyataan bahwa sistem hukum di Indonesia masih jauh dari harapan seluruh masyrakat. Bahkan banyak pihak dengan nada pesimis menganggap bahwa di Indonesia sesungguhnya tidak ada “hukum”. Di sisi lain ada pihak menganggap bahwa di Indonesia banyak hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang diakui sebagai sumber hukum formal tetapi tidak “ada keadilan”, ada juga yang memandang bahwa kita sudah banyak membentuk pengadilan (Militer, HAM, Agama, PTUN, MK) tetapi “keadilan” entah di mana rimbanya di bumi pertiwi ini, padahal cita-cita utama para founding fathers mendirikan republik ini adalah untuk memberikan keadilan dan kesejahteraan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Pandangan seperti itu memang wajar muncul dari masyarakat sebagai wujud keprihatinan kepada nasib penegakan hukum di Indonesia.
Melihat kondisi yang memprihatinkan itu tidak berarti lalu kita diam tanpa melakukan tindakan-tindakan untuk merubah bangsa ini, kepada pundak kita semualah nasib bangsa ini dipertaruhkan, maka sebagai pemikir-pemikir muda yang belum terkontaminasi dengan rezim yang sudah terlanjur bobrok. Kita harus memikirkan untuk merubah sistem yang terlanjur rusak itu dengan sistem baru yang penuh dengan semangat pembaharuan. Tidak mungkin kita mengharap bangsa lain yang akan merubah kehidupan hukum kita.
B. PERUBAHAN SISTEM HUKUM YANG BERCORAK KEINDONESIAN
Merubah sistem kita yang sudah terlanjur rusak memang tidak mudah seperti membalik “telapak tangan”, sistem hukum yang ada sekarang ini ibarat mengurai benang kusut, ditarik pada satu sisi maka akan mengganggu ujung yang lain. Oleh karena yang rusak dalam hukum kita adalah “sistem hukumnya” itu sendiri maka upaya memperbaikinya juga harus dengan pendekatan sistem. Hukum sebagai sebuah sistem menurut Friedmen mengandung tiga elemen penting yang diembannya. Pertama, elemen substansi atau kaidah hukum, kedua, elemen struktur hukum yaitu lembaga dan petugas penegak hukum dan ketiga, elemen budaya hukum (legal culture). Pendapat senada juga dikemukakan oleh Jimly Asshidiqie bahwa hukum sebagai sistem mengadung tiga komponen utama, yaitu komponen kelembagaan (institusional), elemen kaedah (elemen instrumental) dan elemen pelilaku subjek hukum yang menyandang hak dan kewajiban yang ditetapkan oleh hukum itu (elemen subjektif dan cultural).
Dalam realitas dunia hukum kita saat ini ketiga elemen sistem hukum itu hampir memiliki kondisi yang sama “memprihatinkan”. Kita mulai menengok pada substansi hukum kita, merupakan suatu kenyataan bahwa kita ditakdirkan sebagai bangsa yang dijajah oleh bangsa lain selama hampir 350 tahun, kenyataan histories ini ternyata membawa petaka bagi bangsa Indonesia yang baru merdeka, dengan alasan untuk menghindari kekosongan hukum kita terpaksa menggunakan hukum warisan Belanda untuk mengatur kehidupan bangsa kita dengan asas konkordansi. Walaupun kita sudah merdeka namun norma hukum warisan Belanda tersebut menurut Prof.Sri Soemantri, M masih ada sekitar 400 peraturan perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek kehidupan kita. Yang paling mencolok dan berpengaruh mengatur kehidupan kita adalah masih digunakanya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Wetboek Van Straftrecht), Kita Undang-undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek) dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek Van Koppenhandel) sebagai dasar bagi hakim untuk memutus perkara di Pengadilan.
Kaidah-kaidah yang diemban dalam norma hukum warisan Belanda tersebut tidak saja sudah ketinggalan jaman (out of date) dengan kondisi masyarakat Indonesia dewasa ini tetapi, juga mengandung nilai sangat berbeda dengan nilai-nilai yang diemban bangsa Indonesia secara umum. Landasan norma yang ada dalam produk hukum Belanda merupakan cerminan nilai yang diilhami oleh semangat individualistik dan sekuleristik masyarakat barat, semantara nilai yang diyakini bangsa Indonesia mencirikan karakter dasar bangsa Indonesia yang dibangun dengan nilai-nilai kebersamaan dan masyarakat yang bercorak religius (tidak mengedepankan sekuleristik). Misalnya ketentuan tentang adanya hubungan kelamin dengan pasangan di luar nikah, yang dilarang dalam KUHP hanya hubungan di luar nikah yang salah satunya terikat dalam hubungan perkawinan, sedangkan hubungan seks antara pasangan yang belum terikat dalam hubungan pernikahan (kumpul kebo) tidak dilarang. Dalam nilai-nilai yang dipegang teguh oleh masyarakat Indonesia yang religius ‘kumpul kebo’ jelas dilarang terutama oleh norma agama yang dianut oleh semua masyarakat Indonesia. Inilah nilai-nilai yang harus dirubah dalam konteks pembaharuan hukum kita. Ketentuan tentang “kumpul kebo” dalam RUU KUHP yang baru harus merupakan perbuatan yang dapat dipidana (kriminalisasi) karena bertentangan dengan pada norma-norma agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu Substansi hukum pidana dapat berasal pada nilai-nilai keagamaan yang diyakini seluruh komponen masyarakat.
Substansi hukum lain yang masih menyisakan polemik adalah Rancangan Undang-undang Pornografi dan Pornoaksi yang diusulkan DPR. RUU ini ditolak oleh sebagian masyarakat Indonesia yang merasa terganggu kepentingannya (terutama para pekerja seni). Dengan dalih kebebasan ekspresi yang diakui oleh konstitusi kelompok masyarakat tadi menggalang kekuatan untuk menolak RUU tersebut, dipihak lain mayoritas masyarakat Indonesia menghendaki agar RUU tersebut segera diundangkan karena fenomena Pornografi dan Pornoaksi sudah sangat merusak sistem sosial dan generasi muda. Mayoritas agama di Indonesia menghendaki agar RUU tersebut diundangkan untuk menjaga moral bangsa. Substansi hukum yang dikehendaki dalam konteks bangsa Indonesia harus mencerminkan nilai-nilai yang mengandung nilai-nilai ketuhanan. Maka sudah sepantasnya RUU tersebut diundangkan.
Unsur lain yang mendapat sorotan adalah elemen stuktur (lembaga dan petugas penegak hukum). Setali tiga uang dengan kondisi kaedah hukum di atas adalah kondisi lembaga hukum (legal institution) dan petugas penegak hukum (legal enfoncer) kita. Sudah bukan merupakan rahasia umum kalau moral penegak hukum kita mencerminkan kondisi yang bertentangan dengan yang dicita-citakan (idealita). Praktek mafia peradilan mulai dari tingkat Kepolisian sampai pada Mahkamah Agung merupakan pandangan yang menyedihkan bagi proses penegakkan hukum di Indonesia. Anehnya lagi justru pelaku mafia peradilan itu adalah penegak hukum itu sendiri. Kondisi ini menimbulkan kepercayaan masyakat pada penegak hukum berada pada titik nadir, nggak ada yang bisa dipercaya. Semua telahterkena firus “ KKN” yang akut. Padahal pada waktu mengemban tugas mereka bersumpah berdasarkan agama dan kitab suci mereka, tapi kenyataan seolah-olah nilai ketuhanan tidak ada dalam proses penegakkan hukum di Indonesia. Kalau mau jujur tanggung jawab besar penegak hukum adalah mempertanggung jawabkan setiap perbutanya di hadapan Tuhannya.
Aspek Budaya hukum juga hampir sama. Budaya main hakim sendiri seolah-olah merupakan pandangan yang tidak asing lagi. Belum lagi pengadilan jalanan yang dilakukan kelompok tertentu yang menjadikan keyakinan agama tertentu untuk menyingkirkan kelompok yang bersebrangan dengannya. Di samping itu masyarakat bahkan terlibat dalam budaya sogok menyogok untuk mempengaruhi keputusan hakim. Kita masih ingat kasus Direktur PT. Jamsostek menyogok jaksa dan itu menjadi tontonan umum. Masyarakat ternyata mendukung praktek-praktek seperti itu.
Melihat tiga kondisi sistem hukum di atas memperlihatkan kondisi yang sangat memprihatinkan maka diperlukan langkah progresif untuk merubah tiga komponen tersebut. Perubahan substansi hukum yang mengandung nilai-nilai keadilan yang bersumber pada semangat ketuhanan merupakan jawaban untuk melakukan perubahan terhadap norma hukum nasional. Reformasi perilaku aparat penegak hukum dalam proses penegak hukum adalah hal yang tidak bisa ditawar-tawar lagi, bagaimana mungkin menyapu lantai kalau sapunya sendiri berlumuran debu. Bagaimana mungkin memperbaiki proses penegakan hukum kita kalau penegaknya sendiri menjadi pelaku yang merusak penegakkan hukum itu sendiri. Budaya hukum juga menjadi suatu hal yang sangat urgen untuk segera dilakukan perubahan, kita semua anggota masyarakat harus merasa malu untuk main hakim sendiri dan pantang budaya sogok menyogok. Inilah hal-hal yang mesti dilakukan kalau kita memimpikan Indonesia yang adil dan makmur.

C. MEMBANGUN HUKUM YANG BERKETUHANAN
Bahan dasar untuk membentuk hukum sesungguhnya terbangun dari tiga elemen dasar yaitu aspek filosofis, yuridis dan sosiologis. Aspek filosofis mensyaratkan bahwa hukum yang terbentuk haruslah mengandung aspek keadilan . Secara filosifis hukum itu ada karena terkandungnya nilai keadilan yang diembannya. Bahkan hukum yang tidak mengandung “nilai keadilan” dianggap “bukanlah Hukum”. Aspek yuridis menghendaki agar setiap undang-undang itu lahir karena secara konstitusional undang-undang itu diberikan kewenangan oleh konstitusi atau hukum yang lebih tinggi kedudukannya. Hukum harus lahir dari rahim konstitusi dan, aspek ketiga bahwa hukum harus mengandung asas kemanfaatan bagi masyarakat. Hukum dibuat sesungguhnya mengatur kehidupan individu yang berbeda kepentingannya. Olehnya demikian hukum harus bermanfaat untuk mengatur hubungan tersebut bahkan hukum harus dijadikan sebagai sarana untuk merubah masyarakat (law as tool of social engineering).
Karena fungsinya yang demikian maka sejatinya hukum lahir dari kehendak dan akumulasi sistem nilai yang dianut oleh masyarakat yang akan diaturnya. Sistem nilai tersebut bisa berasal dari adat-istiadat yang berkembang dalam masyarakat atau bisa berasal dari ajaran agama yang dianut bangsa tersebut. Ajaran nilai ketuhanan diakui sebagai sumber materil hukum. Maka ketentuan agama bisa dijadikan sebagai sumber materil hukum positif.
Pancasila dianggap sebagai sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam konteks ini Sila ketuhanan yang maha Esa merupakan landasan ideal lahirnya hukum di Indonesia. Menurut Jimly Asshidiqie prinsip ketuhanan yang Maha Esa adalah salah satu prinsip konstitusinal kehidupan kenegaraan. Implikasinya konstitusi dan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai norma tertinggi (ground norm). bahkan seluruh norma dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia haruslah merupakan implementasi dari nilai-nilai luhur dari ajaran agama yang diyakini oleh warga Negara.
Senada dengan pendapat di atas Muladi mengemukakan bahwa Pancasila dalam kaitanyan dengan perkembangan demokratisasi dan hak asasi manusia dewana ini menganggap Pancasila sebagai margin of appreciation dalam menyaring nilai-nilai yang berkembang di luar kebudayaan bangsa Indonesia. Pancasila dapat lihat sebagai suatu national guidelines, national standard, norm and principles dari norma lain yang lahir kemudian.

D. PENUTUP
Membangun kembali system hukum yang terlanjur rusak adalah jalan terbaik memperbaiki sistem hukum kita. Dengan menjadikan aspek ketuhanan sebagai landasan dalam membangun sistem hukum maka pembuatan Undang-undang dan penegakkan hukum di Indonesia akan berjalan dengan efektif. Memperhatikan aspek filosofis, yuridis dan sosiologis dalam setiap pembentukkan hukum di Indonesia merupakan solusi terbaik dalam proses pembentukkan hukum di Indonesia. Aspek ketuhanan dalam pancasila dijadikan sebagai penyaring setiap nilai yang akan diatur dalam hukum nasional.


DAFTAR PUSTAKA


Ahmad Gunawan BS dan Mu’amar Ramadhan, Menggagas Hukum Progresif Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2006

Jimly Asshidiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme di Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta, 2005

-------------------, Sembilan Prinsip Konstitusionalisme Indonesia di Masa Depan, Makalah pada seminar yang diselenggrakan IKatan Alumni FH-UI di Jakarta pada tanggal 19 0ktober 2003

Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan, Alumni, Bandung, 2003

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 1994

Tidak ada komentar:

Posting Komentar